Bandar Lampung – Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, menyoroti pentingnya pemahaman publik mengenai perbedaan tindak pidana suap dan pemerasan. Menurutnya, dua praktik tersebut sama-sama melanggar hukum, namun memiliki unsur yang berbeda dan keduanya harus ditindak tegas.
Alzier menjelaskan, praktik suap biasanya lahir dari kesepakatan antara pemberi dan penerima untuk memperoleh keuntungan tertentu.
“Contoh paling sederhana, kontraktor memberikan uang pelicin kepada oknum pejabat ASN supaya bisa mendapatkan proyek. Itu jelas bentuk suap, sehingga penegak hukum wajib memproses kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, pemerasan lebih mengedepankan tekanan atau ancaman. Ia mencontohkan modus yang kerap dilakukan oknum organisasi masyarakat maupun LSM.
“Mereka membuat isu atau berita yang belum tentu benar, lalu menekan ASN atau pihak lain dengan ancaman aksi demonstrasi, dengan tujuan mendapatkan proyek atau uang. Itu bukan lagi advokasi, tapi murni pemerasan,” tegasnya.
Alzier menekankan, ASN yang dipaksa menyerahkan uang dalam kondisi tersebut tidak bisa disalahkan karena berada dalam posisi korban. Oleh karena itu, ia mendorong agar aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum.
“Pahami bedanya. Suap ada unsur kongkalikong, sementara pemerasan menggunakan ancaman. Kalau ada bukti pemerasan oleh oknum LSM atau Ormas, segera laporkan dengan data valid agar bisa diproses hukum,” pungkasnya.