PNS BPRD Bandar Lampung Diduga Poligami Dengan Warga Teluk Betung

 

Ekstranews.Bandarlampung-Seorang pegawai tugas di BPRD ( Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ) Bandar Lampung disinyalir dan diduga menjalin hubungan dengan seorang wanita warga Teluk Betung Bandar Lampung.

Bukan itu saja FB yang menjabat sebagai salah satu Kasi di BPPRD Bandar Lampung telah memiliki seorang anak hasil hubungan tersebut, padahal FB masih memiliki istri yang sah.

sumber wartawan FB masih memiliki istri dan belum bercerai dengan istri yang pertama.

Saat ini wartawan masih berusaha  untuk melakukan konfirmasi kepada FB   tentang dugaan isyu

 

kebenaran poligami yang dilakukan oleh Abah panggilan akrab FB di tempat kerjanya.

Sementara Kepala Inspektorat Bandar Lampung , Robi saat dikonfirmasi masih belum menjawab konfirmasi dari wartawan.

Berdasarkan data yang diperolah sesuai Undang Undang PNS pria yang berpoligami tanpa izin tertulis dari atasan, tidak memenuhi syarat ketat, atau nikah siri terancam sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 10 Tahun 1983, yaitu penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (staf), hingga diberhentikan dengan hormat. ( tim)