Tanpa Mengikuti Proses Penjaringan Calon Ketua Umum, Bimo Didukung 24 Peserta Munas VI KBPP Polri Dinilai Cacat Hukum

Ekstranews|Jakarta – Munas VI KBPP Polri yang digelar di Hotel JS Luwansa, 15 Mei 2026, berubah menjadi arena konflik dan krisis legitimasi organisasi.

Forum yang seharusnya menjadi ajang demokrasi justru uraian kericuhan setelah muncul dugaan adanya upaya pemaksaan menunjuk Bimo sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031 tanpa melalui mekanisme yang sah.

Fakta di arena Munas menunjukkan bahwa proses penjaringan calon Ketua Umum telah berjalan resmi dan disepakati seluruh peserta sebelum sidang dimulai. Steering Committee (SC) Munas VI menegaskan hanya ada satu calon calon yang mendaftar secara sah dan memenuhi seluruh tahapan organisasi, yakni Dr. Evita Nursanty sebagai petahana.

Namun di tengah proses yang sedang berjalan, tiba-tiba muncul manuver politik yang mencoba mendorong nama lain untuk ditetapkan melalui dukungan sepihak sejumlah peserta Munas. Langkah tersebut langsung memicu penolakan keras karena dianggap melabrak aturan organisasi, mengangkangi mekanisme penjaringan, dan mencederai prinsip demokrasi internal KBPP Polri.

SC Munas menegaskan bahwa syarat pencalonan telah disepakati bersama jauh sebelum Munas diselenggarakan, termasuk ketentuan dukungan minimal 20 persen pengurus daerah. Dari seluruh tahapan resmi yang berjalan, hanya satu nama yang memenuhi syarat administrasi dan prosedural. Oleh karena itu, setiap upaya memaksakan calon di luar mekanisme tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Situasi memanas ketika sejumlah peserta mulai mempersoalkan aturan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Perdebatan berubah ricuh hingga sidang kehilangan kondusivitas. Dalam kondisi tersebut, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan tegas: Munas VI KBPP Polri resmi ditunda selama tiga hingga enam bulan.

Keputusan tertunda itu disetujui oleh 34 peserta Munas dan dituangkan dalam Surat Keputusan Penundaan Munas VI KBPP Polri Nomor: SKEP-02/Munas VI/KBPP Polri/V/2026 tanggal 15 Mei 2026. Agenda utama tertunda adalah membuka kembali proses penjaringan calon Ketua Umum secara sah, transparan, dan sesuai konstitusi organisasi.

Dengan adanya keputusan resmi tertundanya Munas, maka tidak ada penetapan Ketua Umum definitif KBPP Polri periode 2026–2031. Oleh karena itu, segala bentuk klaim ataupun upaya menunjuk Bimo sebagai Ketua Umum dinilai cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki legitimasi organisasi.

Sejumlah peserta Munas bahkan menilai upaya pemaksaan tersebut sebagai tindakan yang berpotensi merusak marwah KBPP Polri, menciptakan perpecahan internal, serta mengabaikan supremasi hukum organisasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh keluarga besar Polri.

“Munas sudah resmi ditunda. Artinya tidak ada Ketua Umum definitif. Kalau ada pihak yang tetap memaksakan pelantikan atau mengklaim kemenangan, itu jelas inkonstitusional dan mencederai hasil keputusan forum resmi,” tegas salah satu peserta Munas.

Kini publik menanti apakah KBPP Polri akan kembali ke jalur konstitusi organisasi atau justru membiarkan preseden buruk berupa penyampaian pidato yang dipenuhi kontroversi dan cacat prosedur.(*)