ekstranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Budi menegaskan, bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ungkapnya.
Menurut Budi, status seseorang yang telah purna tugas tidak otomatis membuatnya akan diperiksa penyidik. Namun seluruh langkah pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya tercapture secara utuh,” tuturnya.
Diketahui, nama Perry Warjiyo sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah KPK menggeledah ruang kerjanya di Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
Saat itu, Perry membenarkan adanya penggeledahan dan menegaskan Bank Indonesia bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers pada 18 Desember 2024.
Ia juga menyatakan BI telah memenuhi permintaan penyidik, termasuk menghadirkan sejumlah pejabat untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode saat kasus terjadi, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
Penyidik menduga dana program sosial BI dan OJK yang dialokasikan untuk kegiatan anggota Komisi XI DPR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Skema yang didalami KPK mencakup penyaluran dana untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK kepada masing-masing anggota komisi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berasal dari aliran dana Heri Gunawan kepada Fitri Assiddikki.
Menurut KPK, Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan, yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli kendaraan tersebut. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (*)






