Oleh Wicaksono
Sebuah universitas biasanya hadir ke hadapan publik melalui nama kampus, daftar fakultas, program studi, dosen, atau pengumuman penerimaan mahasiswa. Universitas Republik Indonesia muncul dengan urutan yang berbeda. Pimpinan tertingginya lebih dahulu dilantik di Istana Negara.
Pada 22 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso sebagai wakil gubernur. Pengangkatan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Gelar gubernur dan wakil gubernur itu segera menarik perhatian karena tidak lazim digunakan dalam organisasi perguruan tinggi. Di tengah prosesi kenegaraan yang khidmat, publik baru mulai mengenali lembaga yang akan mereka pimpin. Bukan bentuk dan tata kelola lembaga.
Seusai pelantikan, pemerintah menjelaskan bahwa URI menjadi bagian dari upaya menyiapkan pemimpin masa depan. Pemerintah berencana mendirikan sepuluh URI, mengembangkan Sekolah Unggul Garuda, serta mengintegrasikan Lembaga Administrasi Negara ke dalam struktur pendidikan kebangsaan yang juga diarahkan untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi pemerintahan dan badan usaha milik negara. Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan direncanakan membawahi badan pengelola sekolah unggulan, badan pengelola perguruan tinggi, dan LAN.
Penjelasan itu memberi gambaran tentang ambisi URI, tetapi belum sepenuhnya menjelaskan bentuknya. Situs URI menyebut lembaga tersebut sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional yang akan membentuk calon pemimpin strategis. Maksudnya mungkin para pejabat pemerintah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga menegaskan bahwa URI tidak akan membawahi perguruan tinggi negeri dan swasta serta tidak mengubah fungsi maupun anggaran Kemdiktisaintek. Keterangan ini menunjukkan bahwa URI kemungkinan tidak dirancang semata-mata sebagai universitas konvensional yang hanya menambah fakultas dan program studi.
Hanya saja, penyebutan “sepuluh universitas” tetap membawa konsekuensi yang lebih besar daripada pembentukan sebuah pusat pelatihan. Universitas membutuhkan kewenangan akademik, kurikulum, dosen, mahasiswa, sistem penerimaan, fasilitas, pembiayaan jangka panjang, mekanisme pemberian gelar, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sinilah pertanyaan mengenai URI berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas: perlukah Indonesia membangun lebih banyak kampus?
Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi segera menjadi rumit ketika angka mulai diletakkan di atas meja.
Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat 4.303 perguruan tinggi di Indonesia dengan 34.711 program studi. Data tersebut menggambarkan sistem yang sangat besar dan tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, hingga akademi komunitas. Data diambil dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berdasarkan kondisi tahun akademik 2024/2025 dan ditarik pada Desember 2025.
Jumlah itu sering diterjemahkan menjadi rasio sekitar satu perguruan tinggi untuk setiap 66 ribu penduduk. Rasio tersebut berguna untuk memberi gambaran kasar, tetapi tidak mengatakan banyak tentang kapasitas sebenarnya. Sebuah akademi kecil dengan beberapa ratus mahasiswa dihitung sebagai satu institusi, sama seperti universitas yang menampung puluhan ribu mahasiswa. Kampus dengan laboratorium lengkap dihitung sama dengan perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan beberapa program studi. Angka jumlah lembaga tidak otomatis menunjukkan daya tampung, keterjangkauan, mutu, atau pemerataan.
Klaim bahwa Indonesia mempunyai perguruan tinggi terbanyak di dunia juga perlu diperlakukan secara hati-hati. Setiap negara menggunakan klasifikasi yang berbeda terhadap universitas, college, akademi, pendidikan vokasi, dan lembaga pascasekolah menengah. Perbandingan yang tidak memakai definisi seragam mudah menghasilkan peringkat yang terdengar meyakinkan, tetapi lemah sebagai dasar kebijakan.
Yang lebih menarik justru paradoks di balik banyaknya perguruan tinggi itu. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia pada 2025 tercatat 32,89 persen. Di perkotaan angkanya 38,58 persen, sedangkan di perdesaan 23,14 persen. APK membandingkan seluruh mahasiswa, tanpa memandang umur, dengan penduduk kelompok usia resmi pendidikan tinggi. Karena itu, APK bukan persentase langsung anak muda yang pernah berkuliah. Meski demikian, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa kapasitas partisipasi pendidikan tinggi Indonesia masih terbatas dan timpang secara geografis.
Indonesia dengan demikian dapat mempunyai ribuan perguruan tinggi sekaligus belum menyediakan akses pendidikan tinggi yang luas. Kedua keadaan itu tidak bertentangan.
Sebuah perguruan tinggi mungkin berdiri di suatu kabupaten, tetapi biaya kuliahnya tetap tidak terjangkau oleh sebagian keluarga. Kampus mungkin tersedia, tetapi program studinya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Gedung dapat berada dekat secara geografis, tetapi mutu sekolah menengah sebelumnya belum cukup mempersiapkan calon mahasiswa. Ada pula anak muda yang perlu segera bekerja sehingga kesempatan kuliah ditentukan bukan oleh keberadaan kampus, melainkan oleh keadaan ekonomi rumah tangga.
Karena itu, menambah jumlah institusi tidak selalu identik dengan menambah akses. Sebaliknya, menolak semua kampus baru hanya karena jumlah institusi sudah banyak juga dapat mengabaikan daerah dan bidang ilmu yang memang belum terlayani.
Di wilayah tertentu, persoalannya mungkin bukan ketiadaan perguruan tinggi, melainkan kualitas kampus yang telah ada. Di wilayah lain, jarak dan keterbatasan kapasitas membuat pendirian institusi baru tetap masuk akal. Program pendidikan tenaga kesehatan di daerah kepulauan, misalnya, mungkin membutuhkan pendekatan berbeda dari pendidikan manajemen di kota besar. Kebutuhan teknologi pangan, energi, kebencanaan, kesehatan tropis, atau administrasi wilayah terpencil tidak selalu dapat dijawab dengan memperbanyak program studi yang sama di tempat yang sama.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih berguna bukan sekadar berapa banyak kampus yang dimiliki Indonesia. Pertanyaannya adalah kapasitas apa yang belum tersedia, di mana kekurangan itu terjadi, dan bentuk lembaga seperti apa yang paling tepat untuk mengisinya.
Dalam konteks URI, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena misi yang diumumkan bukan hanya memperluas akses kuliah. URI diarahkan untuk menyiapkan pemimpin bagi pemerintahan dan BUMN, dengan pendidikan karakter, kemampuan manajerial, dan pembinaan yang berkelanjutan. Pemerintah menyebut pendekatannya terinspirasi oleh lembaga pendidikan administrasi publik Prancis yang kini dikenal sebagai Institut national du service public.
Gagasan pendidikan kepemimpinan nasional mempunyai alasan yang dapat dipahami. Negara membutuhkan pejabat publik, pengelola badan usaha, dan pemimpin organisasi yang mampu membaca persoalan kompleks, mengambil keputusan, memahami kebijakan publik, serta bekerja melampaui sekat sektoral. Pendidikan semacam itu tidak selalu diberikan secara memadai oleh satu disiplin ilmu.
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai universitas, sekolah kedinasan, LAN, IPDN, Lemhannas, serta berbagai pusat pendidikan dan pelatihan kementerian. Kehadiran URI karena itu akan dipertanyakan bukan hanya berdasarkan niatnya, tetapi juga berdasarkan nilai tambahnya. Apakah URI mengisi ruang yang belum ditangani lembaga-lembaga tersebut? Apakah ia menyatukan fungsi yang selama ini terpecah? Ataukah ia akan menambah lapisan organisasi baru di atas ekosistem yang sudah rumit?
Pertanyaan ini belum seluruhnya terjawab di ruang publik. Pada 24 Juli 2026, pimpinan Komisi X DPR menyatakan akan meminta penjelasan menyeluruh dari Kemdiktisaintek mengenai konsep, landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, arah pengembangan, serta nilai tambah URI. Komisi X juga mengingatkan kemungkinan duplikasi fungsi, tumpang tindih kewenangan, dan fragmentasi tata kelola pendidikan tinggi. Pernyataan tersebut tidak membuktikan bahwa URI tidak mempunyai dasar hukum atau rancangan anggaran. Ia menunjukkan bahwa informasi mengenai desain lembaga belum sepenuhnya dibahas bersama lembaga legislatif yang menangani pendidikan.
Di sinilah tata kelola mulai menjadi bagian utama pembicaraan.
Dalam proyek pendidikan, tata kelola tidak kalah penting dari tujuan akademik. Universitas bukan hanya kumpulan ruang kuliah dan kurikulum. Ia juga merupakan organisasi yang mengelola kewenangan, uang publik, rekrutmen, penelitian, penilaian akademik, dan kebebasan berpikir.
Penggunaan istilah gubernur dan wakil gubernur tidak dengan sendirinya menentukan apakah tata kelola URI akan baik atau buruk. Nomenklatur dapat saja dipilih untuk menandai struktur yang berbeda. Namun, karena istilah itu lebih dekat dengan pemerintahan daripada kehidupan universitas, muncul kebutuhan untuk memahami pembagian kekuasaannya. Apakah gubernur URI menjadi pimpinan administratif, pimpinan akademik, atau keduanya? Apakah akan ada rektor, senat akademik, dewan pengawas, dan mekanisme pemilihan pimpinan fakultas? Siapa yang menetapkan kurikulum dan standar penerimaan mahasiswa?
Pertanyaan lain menyangkut otonomi akademik. Lembaga yang mendidik calon pejabat negara tentu memiliki kedekatan dengan pemerintah. Pada saat yang sama, pendidikan tinggi membutuhkan ruang untuk menguji kebijakan, mempertanyakan keputusan, dan menghasilkan temuan yang mungkin tidak menyenangkan pihak yang sedang berkuasa. Ketegangan antara kebutuhan negara dan kebebasan akademik bukan keanehan. Ia hadir di banyak lembaga pendidikan publik. Yang menentukan adalah bagaimana batas kewenangan tersebut dirumuskan.
URI juga memasuki ruang publik yang membawa ingatan terhadap program-program besar pemerintah. Menyebut keadaan ini sebagai “trauma masyarakat” mungkin terlalu luas apabila dimaknai sebagai penolakan terhadap seluruh kebijakan Presiden Prabowo. Data justru menunjukkan keadaan yang lebih berlapis.
Survei Indikator Politik Indonesia pada 15 sampai 21 Januari 2026 mencatat 79,9 persen responden merasa sangat atau cukup puas terhadap kinerja Presiden Prabowo. Survei tersebut melibatkan 1.220 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling, dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam survei yang sama, 61,7 persen responden menyatakan kurang percaya atau tidak percaya sama sekali bahwa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis tidak akan dikorupsi. Hanya 33,8 persen yang sangat percaya atau percaya.
Temuan ini tidak membuktikan bahwa masyarakat menolak MBG, apalagi semua program pemerintah. Ia memperlihatkan bahwa dukungan kepada presiden dapat berjalan bersamaan dengan keraguan terhadap tata kelola sebuah program.
Apa yang disebut trauma kebijakan mungkin lebih tepat dipahami sebagai memori publik. Masyarakat mengingat bahwa program besar dapat menghadapi persoalan data, koordinasi, pengadaan, kualitas pelaksanaan, dan pengawasan. Karena itu, tujuan yang baik tidak selalu langsung menghasilkan kepercayaan terhadap prosesnya.
URI akan dibaca melalui memori yang sama. Pernyataan tentang mencetak pemimpin masa depan dapat diterima sebagai tujuan yang masuk akal. Namun, perhatian publik dengan cepat bergerak kepada cara peserta dipilih, siapa yang dapat mengaksesnya, bagaimana anggaran digunakan, siapa yang mengawasi, dan apakah lulusannya akan mendapat jalur istimewa menuju jabatan publik atau BUMN.
Pertanyaan terakhir cukup sensitif. Pendidikan kepemimpinan nasional dapat menjadi alat mobilitas sosial apabila penerimaannya terbuka, berbasis kemampuan, dan menyediakan afirmasi bagi kelompok yang selama ini kurang terwakili. Namun, program yang sama dapat dianggap sebagai jalur pembentukan elite baru apabila pesertanya berasal dari lingkaran sosial yang sempit atau proses seleksinya sulit diperiksa.
Karena itu, kualitas URI tidak hanya akan diukur dari siapa yang mengajar, tetapi juga dari siapa yang memperoleh kesempatan untuk belajar di dalamnya.
Masalah berikutnya adalah dosen. Pada Maret 2026, Kemdiktisaintek menyatakan sekitar 24,89 persen dosen di Indonesia telah berkualifikasi doktor, setara dengan sekitar 75.431 orang. Pemerintah menargetkan proporsi itu naik menjadi 32 persen atau sekitar 96.981 dosen doktor pada 2029.
Gelar doktor tentu bukan jaminan seseorang mengajar dengan baik. Dosen bergelar magister dapat mempunyai kemampuan pedagogis, pengalaman profesional, dan pengetahuan lapangan yang sangat kuat. Sebaliknya, gelar tinggi tidak otomatis menghasilkan kelas yang hidup.
Namun, kampus yang ingin menjalankan pendidikan pascasarjana, penelitian intensif, dan pengembangan kebijakan membutuhkan cukup banyak dosen dengan pelatihan riset tingkat lanjut. Mereka perlu mampu merancang penelitian, membimbing tesis dan disertasi, membangun laboratorium, menerbitkan karya ilmiah, serta mengembangkan jaringan akademik.
Sepuluh universitas baru akan membutuhkan dosen dalam jumlah tidak kecil. Sumbernya menjadi persoalan tersendiri. Apabila dosen terbaik direkrut dari perguruan tinggi yang sudah ada, URI dapat berkembang sambil meninggalkan kekosongan di tempat lain. Negara mungkin tidak sedang menciptakan kapasitas baru, melainkan memindahkan kapasitas yang terbatas ke institusi yang lebih baru dan lebih bergengsi.
Apabila sebagian besar pengajar berasal dari praktisi pemerintahan dan BUMN, URI dapat memperoleh kedekatan dengan persoalan nyata. Namun, komposisi itu juga membutuhkan keseimbangan agar pengalaman praktis tidak menggantikan kedalaman akademik. Pendidikan kepemimpinan yang hanya mengajarkan pengalaman sukses berisiko menghasilkan reproduksi kebiasaan lama. Pendidikan akademik yang terlalu jauh dari praktik juga dapat menghasilkan gagasan yang sulit digunakan.
Masalah dosen dengan demikian tidak selesai melalui rekrutmen. Ia menyangkut ekosistem karier, kebebasan mengajar, beban kerja, kesempatan riset, kualitas mahasiswa, dan kemampuan lembaga mempertahankan orang-orang yang baik.
Riset menghadirkan lapisan persoalan lain. BRIN mencatat belanja penelitian dan pengembangan nasional pada 2024 sebesar Rp50,27 triliun atau sekitar 0,23 persen dari produk domestik bruto. Angka ini mencakup belanja riset dari berbagai sektor dan tidak sama dengan dana penelitian yang langsung tersedia bagi perguruan tinggi. Namun, ia memberikan konteks tentang skala kapasitas riset nasional.
Ketika kampus baru dibangun, kebutuhan anggarannya tidak berhenti pada tanah dan gedung. Laboratorium memerlukan peralatan, kalibrasi, bahan, teknisi, pemeliharaan, dan pembaruan. Perpustakaan membutuhkan koleksi dan akses jurnal. Program doktor membutuhkan pembimbing dan pendanaan riset. Fakultas membutuhkan sistem penjaminan mutu. Semua itu merupakan biaya berulang yang tidak terlihat semenarik peresmian gedung, tetapi menentukan apakah sebuah universitas benar-benar hidup.
Dari sini muncul persoalan biaya kesempatan. Selama kebutuhan investasi dan biaya operasional URI belum dipublikasikan secara rinci, publik belum dapat membandingkan manfaat sepuluh universitas baru dengan alternatif lain. Anggaran yang sama mungkin dapat digunakan untuk membangun kampus baru, tetapi mungkin pula digunakan untuk memperkuat laboratorium bersama, memperbesar beasiswa, menyekolahkan dosen ke jenjang doktor, mendukung penelitian jangka panjang, atau memperbaiki kampus yang telah melayani daerah.
Menyebut biaya kesempatan bukan berarti salah satu pilihan sudah pasti lebih baik. Kampus baru dapat menjadi investasi jangka panjang yang nilainya melampaui biaya konstruksinya. Sebaliknya, memperkuat institusi lama juga belum tentu efektif apabila persoalannya terletak pada budaya organisasi, kepemimpinan, atau desain kelembagaan yang sulit diperbaiki.
Perbandingan itu diperlukan agar pendirian URI tidak dinilai hanya melalui dua slogan yang sama-sama terlalu sederhana: negara selalu benar karena membangun pendidikan, atau negara pasti boros karena menambah lembaga.
Ada kemungkinan bahwa URI memang membutuhkan institusi baru karena misinya berbeda dari universitas yang sudah ada. Membangun organisasi dari awal memberi kesempatan untuk merancang kurikulum lintas disiplin, sistem rekrutmen baru, budaya akademik berbeda, dan jaringan internasional tanpa terlalu dibebani kebiasaan lama.
Ada pula kemungkinan bahwa sebagian fungsi URI dapat dijalankan melalui konsorsium kampus yang telah berdiri. Program kepemimpinan dapat diselenggarakan bersama universitas, LAN, lembaga riset, sekolah kedinasan, pemerintah daerah, dan BUMN. Dosen serta fasilitas dapat dibagi. Model percontohan dapat digunakan untuk menguji kurikulum dan tata kelola sebelum sepuluh kampus fisik dikembangkan.
Model jaringan tidak otomatis lebih baik. Koordinasinya rumit, kewenangan pemberian gelar dapat menjadi kabur, dan setiap institusi membawa kepentingannya sendiri. Kampus mandiri juga tidak otomatis lebih efektif. Ia memerlukan waktu panjang untuk membangun reputasi, dosen, tradisi, dan sistem akademik.
Pilihan antara kampus mandiri, jaringan, atau gabungan keduanya pada akhirnya perlu dikaitkan dengan masalah yang hendak diselesaikan.
Apabila persoalannya adalah kekurangan pemimpin publik yang memahami banyak bidang, program pendidikan lintas disiplin mungkin lebih relevan daripada universitas besar dengan banyak fakultas. Apabila persoalannya adalah kekurangan tenaga ahli di wilayah tertentu, kampus baru mungkin perlu ditempatkan dekat wilayah tersebut. Apabila persoalannya adalah terbatasnya penelitian, pembangunan laboratorium dan penguatan dosen dapat lebih menentukan daripada menambah organisasi.
Perdebatan tentang URI memperlihatkan bahwa Indonesia tidak kekurangan semangat membangun lembaga. Yang lebih sulit adalah memastikan lembaga baru memberi kemampuan yang sebelumnya tidak dimiliki.
Indonesia mungkin masih membutuhkan kampus baru. Namun, kebutuhan itu tidak dapat disimpulkan hanya dari rendahnya APK. Indonesia mungkin juga telah mempunyai terlalu banyak institusi di bidang atau wilayah tertentu. Kesimpulan itu pun tidak dapat diambil hanya dari jumlah 4.303 perguruan tinggi.
Satu daerah dapat membutuhkan universitas baru, sementara daerah lain lebih memerlukan beasiswa. Satu bidang membutuhkan laboratorium nasional, sementara bidang lain memerlukan dosen yang lebih baik. Satu lembaga lama mungkin cukup diperkuat, sementara kebutuhan tertentu hanya dapat dijawab oleh organisasi baru.
Pelantikan di Istana telah memberi URI pimpinan, nama, dan posisi simbolik. Bagian yang lebih menentukan akan berlangsung setelah upacara selesai: menjelaskan bentuk lembaganya, sumber dayanya, tata kelolanya, hubungan dengan institusi yang sudah ada, dan hasil apa yang kelak dapat diperiksa publik.
Dari sana, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya Indonesia membangun lebih banyak kampus memperoleh bentuk yang lebih jernih. Bukan semata-mata berapa universitas baru yang dapat didirikan, melainkan kapasitas apa yang akan lahir dari setiap kampus baru dan apakah kapasitas itu tidak dapat dibangun dengan cara yang lebih efektif melalui sistem yang sudah ada. (*)





