ekstranews.com – Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, mendukung sikap Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang memberi peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait arah kebijakan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, menurut Gunawan Handoko, Pemkot menunjukkan optimisme yang tinggi dengan menaikkan target PAD hingga sekitar 27 persen lebih. Namun modal belanja yang menjadi penggerak pembangunan justru mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Pendapatan ingin digenjot setinggi-tingginya, sementara belanja pembangunan justru diperkecil,” ujar Pengamat Pendidikan ini, dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Terkait hal tersebut, Gunawan Handoko meminta agar DPRD dan Pemkot untuk membuka kembali KUA-PPAS APBD 2026. Karena berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Bandar Lampung antara Pemkot dan DPRD tanggal 31 Oktober 2025 yang lalu dipaparkan Badan Anggaran(Baleg) DPRD, bahwa Pendapatan Daerah ditetapkan Rp.2,65 Triliun. Untuk Belanja Operasi Rp 2,468 Triliun dan Belanja Modal untuk Pembangunan hanya Rp 294,27 Miliar. Terjadi defisit sebesar Rp154,72 Miliar. Defisit tersebut ditutupi melalui SILPA Rp16 Miliar dan Pinjaman Daerah Rp 227,72 Miliar.
“Artinya apa? Pemkot berani berhutang ratusan miliar, tapi untuk memperbaiki infrastruktur dasar yang sudah lama ditunggu masyarakat, justru porsinya sangat kecil. Sehingga menjadi tidak jelas, mana yang prioritas dan mana yang tidak,” ungkap Gunawan Handoko.
“Yang untuk rakyat justru ditunda, sementara untuk birokrasi jalan terus. Ini menyakitkan hati rakyat sebagai pembayar pajak,” sambungnya.
Padahal, lanjut Gunawan Handoko, Pemerintah Pusat sudah menginstruksikan berulang kali agar melakukan efisiensi. Dahulukan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat, dan pangkas yang tidak perlu, serta alihkan kepada kebutuhan prioritas yang mendesak.
“Tapi dari dokumen KUA 2026 ini tidak terlihat itikad itu dari Pemkot. Jika Pemkot tetap tidak mau mendengar arahan pusat, lalu siapa lagi yang bisa memaksanya?,” tukasnya.
Karena itu, menurut Gunawan Handoko, warning saja tidak cukup, DPRD harus menggunakan kewenangannya. Jangan sampai Perubahan KUA 2026 disahkan begitu saja.
“Tolak jika Pemkot tidak mau merevisi skala prioritas. Dahulukan Belanja Modal untuk perbaikan jalan lingkungan yang hancur, drainase, dan sekolah. Sesuai arahan Pemerintah Pusat. Lakukan audit pos belanja operasi. Potong kegiatan seremonial dan hibah yang tidak perlu, alihkan dananya untuk rakyat. Buka ke publik rincian pinjaman Rp 227,72 Miliar itu untuk proyek apa saja. Jangan sampai alasan utang untuk rakyat, tapi rakyat tidak tahu bentuknya. Rakyat hanya minta keadilan anggaran,” tegas Gunawan Handoko.
Diketahui, belum lama ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa APBD sudah kering, dan meminta kepala daerah untuk melakukan efisiensi lagi untuk anggaran 2027.
Pernyataan tersebut, menurut Gunawan Handoko, merupakan tamparan keras yang sedang dibutuhkan saat ini. Publik tentu setuju. Tapi kalau hanya berhenti di “meminta”, diyakini tahun depan kita akan mendengar kalimat yang sama. Karena penyakit APBD bukan hanya di pendapatan yang turun, tapi di cara belanjanya. Karena faktanya masih banyak Kepala Daerah yang menjadikan APBD sebagai alat pencitraan dan bernuansa politik.
“Polanya begitu-begitu saja. Semakin mendekati tahun politik, anggaran jor-joran untuk kegiatan seremonial, festival, konser, bagi-bagi bantuan, dan aneka kegiatan lain yang tidak dibutuhkan masyarakat. Yang penting ada publikasi saat pemimpin blusukan menghampiri warga. Sementara pos untuk infrastruktur dasar permukiman, kesehatan, dan pos yang lebih urgen justru dipangkas atas nama “efisiensi”. Ini bukan efisiensi, tapi salah prioritas. Mestinya Mendagri jangan cuma meminta, tapi harus ada sanksi dan rambu-rambu. Sanksi tegas harus ada,” tukas Gunawan Handoko.
Selama ini, sambung Gunawan Handoko, sudah terlalu banyak aturan, namun sanksinya tidak ada, paling hanya sebatas teguran. Ke depan harus ada konskuensi nyata bagi kepala daerah yang membuat program fiktif atau mark-up.
“Termasuk tidak tercapainya target SPM bidang wajib. Sanksinya bisa berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga rekomendasi ke aparat penegak hukum,” tandasnya
Karena itu Puskap menyarankan Mendagri harus segera mengeluarkan aturan yang membatasi jenis kegiatan yang boleh dibiayai APBD. Contoh, larangan kegiatan seremonial berlebihan. Batasi anggaran untuk peringatan hari ulang tahun provinsi dan kabupaten/kota yang tidak berdampak langsung ke rakyat. Tetapkan standar belanja wajib minimal sekian persen dari APBD untuk kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.
“Di luar itu baru untuk program yang lain. Perlu ada larangan proyek mercusuar, fokuskan ke program yang bisa diukur dampaknya seperti lapangan kerja, penurunan kemiskinan, dan infrastruktur dasar,” terangnya.
“Tanpa rambu-rambu, efisiensi hanya akan dijadikan alasan untuk mendorong program rakyat, sementara kegiatan pencitraan terus berjalan,” ucap Gunawan. lagi.
Efisiensi yang benar itu, lanjut Gunawan.l Handoko, memangkas yang tidak perlu, seperti perjalanan dinas, pemberian hibah kepada instansi vertikal, memotong belanja ATK, memotong proyek yang tidak mendesak. Gunawan berharap agar DPRD berani bilang “tidak” pada kegiatan yang tujuannya hanya untuk foto-foto dan rilis berita. Tanpa keberanian DPRD, efisiensi hanya akan jadi slogan, dan APBD akan terus kering.
“Bukan karena tidak ada uang, tapi karena uangnya bocor ke kegiatan yang tidak perlu,” katanya.
Menurut pengamat Puskap ini, Tahun 2027 adalah ujian, apakah APBD benar-benar untuk rakyat, atau hanya untuk menghiasi panggung pencitraan. Bukan hanya Mendagri yang merasa dibohongi, rakyat juga sudah lelah dibohongi. Ia juga menyoroti dana pinjaman SMI sebesar Rp 227 Miliar. Jangan sampai digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Maka DPRD harus bisa menjamin utang SMI tidak dipakai untuk membangun aset instansi lain yang bukan menjadi tanggung jawab Pemkot.
“Ini ilegal administrasi, karena asetnya jadi milik instansi atau lembaga lain, bukan Pemkot. Berarti APBD dipakai untuk membayar aset yang bukan milik Pemkot. Dan ini preseden buruk, besok-besok ada instansi vertikal lain juga minta dibangunkan gedung ke Pemkot,” tandasnya.
Sementara, kata Gunawan Handoko, masyarakat harus puas hanya diberi kursi roda dan tongkat kaki tiga. Karenanya, DPRD sesuai fungsinya berkewajiban untuk menolak, karena hal itu melanggar asas manfaat untuk daerah. DPRD harus bisa menjamin bahwa hutang tersebut tidak dipakai untuk aset instansi vertikal. Kalau Pemkot Bandar Lampung tetap memaksa, DPRD bisa menggunakan palunya untuk menghentikannya, karena ini melanggar asas manfaat untuk daerah.
“Masalahnya bukan tidak boleh, tapi tidak lazim. Gedung instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, Polri dan lembaga lain bukan asetnya Pemkot. Itu aset Pemerintah Pusat. Logikanya, masa iya rakyat Bandar Lampung disuruh bayar pajak dan cicilan hutang untuk membiayai pembangunan gedung yang bukan milik Pemkot dan tidak bisa dipakai Pemkot?” ujarnya setengah bertanya.
Apalagi, kata Gunawan, aturan pinjaman daerah ke SMI sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023 dan aturan Kemendagri.
“Peruntukan dana pinjaman daerah itu diperbolehkan hanya untuk infrastruktur pelayanan publik, seperti jalan, jembatan, drainase, air bersih, pasar, RSUD, dan sekolah negeri. Selain itu untuk aset milik Pemda yang memang menjadi tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut pihak Pemkot Bandarlampung, kendati pihak terkaitt sudah berusaha dikonfirmasi. (*)











