ekstranews.com – Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung kembali bergulir. Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., secara resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam memimpin Kejati Lampung, Dr. Taufan Zakaria mengemban 5 pesan krusial dari Jaksa Agung terkait integritas, netralitas, hingga pemberantasan korupsi.
Mantan Wakajati Jawa Barat yang juga pernah bertugas sebagai Kajari Tanggamus ini mengemban tugas besar untuk mengawal penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Berikut 5 pesan dan instruksi kunci Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Kajati Lampung:
1. Integritas Sebagai Fondasi: Menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan sekadar kekuasaan atau kehormatan.
2. Prioritas Perkara: Menuntaskan kasus korupsi berdampak besar yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat.
3. Pemerataan Korupsi: Mendorong Kejati dan Kejari di daerah aktif mengusut penyelewengan anggaran secara mandiri.
4. Penegakan Hukum Senyap: Bertindak tegas dan terukur tanpa memicu kegaduhan yang berpotensi mengguncang stabilitas daerah.
5. Teladan Sederhana: Menyerukan pola hidup sederhana serta memperketat pengawasan internal pegawai kejaksaan.
Dengan rekam jejak panjang di bidang administrasi organisasi hingga operasional lapangan di Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Lampung, Taufan Zakaria diproyeksikan mampu membawa Kejati Lampung menjadi lembaga penegak hukum yang transparan dan dipercaya publik. (*)
Daftar lengkap nama-nama pejabat yang dilantik Jaksa Agung sebagai berikut:
1. Siswanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
2. Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
3. Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah.
4. Sufari sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
5. Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan.
6. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta.
7. Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan.
8. Sila Haholongan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
9. Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
11. I Gde Ngurah Sriada sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
12. I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat.
13. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur.
14. Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten.
15. Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara.
16. Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau.
17. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat.
18. Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
19. Yudi Triadi sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.
20. Tiyas Widiarto sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset.
21. Basuki Sukardjono sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
22. Arief Sudihar sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
23. Danang Suryo Wibowo sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
24. Muslikhuddin sebagai Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
25. Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan.
26. Sugiyanta sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
27. Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
28. Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu.
29. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung.
30. Erich Folanda sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
31. Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
32. Asep Sontani Sunarya sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
33. Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
34. Bima Suprayoga sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, para pejabat yang dilantik merupakan hasil dari proses penilaian serta pertimbangan yang ditetapkan secara matang.












