Oleh Arianto Hulu
Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW)
Setelah hampir setahun tidak ada respon dari pihak kepolisian, Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Wacth (IPW) kembali mengadukan Oknum Polri inisial Kombes IAH kepada Divisi Propam Polri. Kali ini, pengaduan dilakukan secara online pada 31 Juli 2026 dengan Nomor Tiket : EB1A-B10F-20260731.
Tidak butuh waktu lama, dalam sehari, pengaduan berdasarkan SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor: SPSP2/2026073100078 tersebut mendapat pemberitahuan bahwa pengaduan telah ditangani oleh DEN A BIRO PAMINAL PROPAM POLRI.
Sebelumnya, pada 26 September 2025, Tim Bantuan Hukum IPW telah mengadukan Kombes IAH ke Propam Polri dan mendapatkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/004686/IX/2025/BAGYANDUAN. Perihal: dugaan ketidakprofesionalan berupa melakukan transaksi jual beli dan menguasai sebidang tanah yang masih dalam sengketa dengan Kombes IAH, anggota Itwasum Polri.
Kasus ini bermula dari tindakan Kombes IAH membeli tanah yang diperoleh dari hasil tindak Pidana. Kombes IAH membeli tanah milik S melalui Harry Kevin. Belakangan diketahui, tindakan Harry Kevin menjual tanah milik S kepada Kombes IAH terdapat tindak Pidana.
Tidak terima tanahnya dijual tanpa sepengetahuannya, S kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/844/II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Februari 2024. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Harry Kevin sebagai Tersangka berdasarkan Surat Nomor : B/12785/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Juli 2026 Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Harry Kevin dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP yang diancam Pidana 7 tahun Penjara.
Sementara Kombes IAH memperoleh tanah milik S dari Harry Kevin melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 30/2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang dibuat PPAT Bambang Suprianto, S.H., SpN., M.H.
Tak hanya melaporkan Kombes IAH ke Propam Polri, Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) juga pernah melayangkan surat pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan kerugian negara pembayaran PBB yang diduga dimanipulasi oleh Kombes IAH sekitar Rp 406.000.000 atas tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah dibaliknamakan dari pemilik lama S.
Surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 tersebut ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan nomor: 92/TB-IPW/IV/2025. Perihalnya yakni pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik no. 03109/Pondok Kopi dari atas nama S kepada IAH.
Namun, Surat pengaduan ke Kortastipikor tersebut tidak pernah ditanggapi dan hanya sebagai “angin lalu” saja. (*)











