ekstranews.com — Tim kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah gugatan sebelumnya ditolak hakim.
Penolakan itu dinilai tidak mempertimbangkan bukti penting dari pemohon. Kuasa hukum M. Pilipus Tarigan menyebut Hakim Tunggal Esti Kusumastuti SH. http://M.Hum mengabaikan bukti P-12 dan P-13 berupa Berita Acara Rapat Pleno dan Surat Jawaban Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara kepada Bareskrim Polri.
“Bukti P-12 dan P-13 tidak dipertimbangkan secara berimbang oleh majelis. Padahal di dalamnya MKNW Maluku Utara menolak pemeriksaan terhadap notaris Lily karena dalam pemeriksaan majelis kehormatan tidak ditemukan kesalahan prosedur dalam pembuatan akta No. 58 dan akta No. 1 PT. ARA,” ujar Pilipus.
Dalam putusannya, hakim berpendapat pemeriksaan terhadap Lily sah karena surat permintaan persetujuan kedua dari Bareskrim tidak ditanggapi MKNW dalam 30 hari. Kondisi itu kemudian dianggap sebagai persetujuan.
Namun Pilipus membantah logika tersebut. Ia merujuk keterangan saksi Helmi SH. MKn, Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota MKNW, yang menyatakan pemanggilan kedua tidak relevan dijawab karena tidak ada perbuatan atau objek permohonan baru dari notaris Lily.
“Pertimbangan majelis hakim merupakan logical fallacy atau logika sesat,” tegasnya.
Daftar gugatan baru
Setelah ditolak, kuasa hukum langsung mendaftarkan praperadilan baru.
“Kami sudah mendaftarkan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan dan telah teregistrasi dengan nomor: 173/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 14 September 2026,” ujar Kuasa Hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H.
Dalam permohonan baru itu, Artahsasta mempersoalkan Berita Acara Penggeledahan Rumah tertanggal 29 Juli 2025 jo. Surat Perintah Penggeledahan Nomor http://SP.Dah/Rumah.Tap/303/VII/RES.1.24./2025/Dittipideksus tertanggal 25 Juli 2025.
Selain itu juga diajukan keberatan terhadap Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 Oktober 2025 jo. Surat Perintah Penyitaan Nomor http://SP.Sita/439/IX/RES.1.24./2025/Dittipideksus tertanggal 29 September 2025 dan http://SP.Sita/342/V/RES.1.24./2025/Dittipideksus tertanggal 25 Juli 2025.
Seluruh tindakan itu terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. (rls/*)











