ekstranews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait gugatan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengambil pos pendidikan di APBN 2026, pada Kamis (30/07) siang ini. Apa saja yang menjadi pokok permohonan gugatan?
Terdapat tiga gugatan yang menyoal pengambilan dana pendidikan untuk MBG di MK, masing-masing membawa nomor perkara 40, 52, serta 55. Beleid yang diuji secara materiil yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Pada akhir Agustus 2025, kala jabatan menteri keuangan diemban Sri Mulyani, pemerintah, bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyepakati penambahan anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggaran yang dialokasikan menyentuh sekitar Rp223 triliun, sehingga membuat neraca keuangan BGN meningkat menjadi Rp335 triliun dari periode sebelumnya.
Permasalahannya, dana tambahan Rp223 triliun tersebut diangkut dari pos pendidikan yang posturnya mencapai Rp769 triliun. Artinya, program MBG menyedot sepertiga anggaran pendidikan nasional.
Kenyataan itu mendorong beberapa pihak dengan bermacam latar belakang mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai, anggaran pendidikan, yang diamanatkan konstitusi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan APBN, semestinya tidak diotak-atik.
Pendidikan di Indonesia, para pemohon berargumen, masih menghadapi banyak persoalan serius: fasilitas yang belum memadai, angka putus sekolah yang senantiasa membayangi, sampai upah guru yang belum tiba di titik ideal.
Memindahkan sebagian anggaran kepada kebijakan MBG, menurut para pemohon, hanya akan menghambat pencarian solusi atas permasalahan di sektor pendidikan.
Pemerintah sendiri mengklaim bahwa perkara gizi berperan penting dalam dunia pendidikan. Pemenuhan gizi yang baik, menurut pemerintah, mampu membantu mencerdaskan kehidupan bangsa—sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dana pendidikan untuk MBG merupakan keputusan yang tidak menyimpang lantaran penerima manfaat dari program ini ialah siswa-siswi di bangku sekolah.
Berdasarkan risalah persidangan yang dicatat MK, terdapat argumen tiga pemohon uji materiil terkait anggaran pendidikan untuk MBG.
MBG Bukan Bagian dari Pendidikan
Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026. Pemohonnya terdiri atas dua pihak: individu beridentitas Reza Sudrajat serta organisasi sipil bernama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.
Reza bekerja sebagai guru honorer di tiga pilar pendidikan yang berbeda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sementara Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia adalah organisasi yang berupaya menghimpun aspirasi maupun perjuangan guru, dosen, pendidik, serta tenaga kependidikan. Anggotanya sekitar 230 orang.
Pemohon menyebut dalam perumusan APBN di Indonesia, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif, dikenal penerapan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, serta dana desa.
Terkhusus bidang pendidikan, tercantum di pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBN dan APBD—di level daerah—guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan munculnya program MBG, postur anggaran pendidikan sebesar 20% ini, menurut pemohon, menjadi diselimuti ketidakpastian; apakah komponen anggarannya benar-benar dialokasikan kepada sektor pendidikan atau justru kepentingan yang lain.
Pemohon menganggap MBG ialah bagian dari fungsi kesehatan—atau gizi—sehingga tidak tepat apabila diletakkan dalam bingkai fungsi pendidikan.
Konsekuensi dari pembelokan anggaran pendidikan ke MBG diyakini melahirkan kerentanan terhadap para pekerja di bidang pendidikan, tutur pemohon. Utamanya yaitu mereka yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN)—honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karenanya, pemohon menyimpulkan, berkurangnya anggaran pendidikan untuk menyokong MBG adalah langkah mundur dalam strategi memajukan pendidikan.
Pemohon meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon meminta Mahkamah Konstiusi harus memeriksa sekaligus memutus permohonan ini sesegera mungkin mengingat UU Nomor 17 Tahun 2025 memiliki time sensitivity—hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. (*)










